DPR Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta, Isinya 12 Bab 73 Pasal

DPR Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta, Isinya 12 Bab 73 Pasal

DPR RI sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi UU-Foto: Dok/DPR RI-

Dia mengusulkan nama Jakarta diubah menjadikan Ibu Kota Legislatif.

"Kami mengusulkan Jakarta diberi nama Ibu Kota Legislatif, karena Jakarta memiliki historis yang sangat kuat. Bahkan akses transportasi ke Jakarta sangat kaya dan lengkap, laut, udara, darat bisa dicapai karena mobilitas masyarakat tinggi," kata Hermanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: