DPR Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta, Isinya 12 Bab 73 Pasal

DPR Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta, Isinya 12 Bab 73 Pasal

DPR RI sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi UU-Foto: Dok/DPR RI-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- DPR RI resmi  mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. 

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Undang Undang? Apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Sediakan 8 Bus Khusus Penyandang Disabilitas untuk Mudik Gratis

"Setuju," kata anggota fraksi yang hadir. "Tok!" ketukan palu yang dilakukan Puan menjadi penanda pengesahan tersebut.

Diketahui, pembahasan RUU DKJ menjadi fokus DPR untuk dipercepat. Ini sesuai UU Ibu Kota Negara (IKN) yang menggantikan Jakarta.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, UU DJK telah menyepakati terkait kawasan aglomerasi Jabodetabekpunjur.

Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk dewan dan anggota kawasan aglomerasi.

"Terdiri dari 12 BAB dan 73 pasal yang secara garis besar terkait materi serta definisi kawasan aglomerasi. Serta ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota dewan aglomerasi oleh Presiden yang penunjukannya diatur Peraturan Presiden," kata Supratman.

Dia mengatakan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ tetap melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah berjalan.

BACA JUGA:Warna-warna Berikut Ini Bakal Jadi Tren Buat Lebaran, Makin Kece di Hari Nan Fitri

Karenanya, dia mendorong adanya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup layak masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang tertuang dalam UU DKJ.

"Ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan kepala daerah dan penambahan alokasi dana paling sedikit 5 persen. Utamanya bagi kelurahan yang berasal dari APBN Provinsi sesuai beban kerja dan administrasi mengatasi kesejahteraan," katanya, menjelaskan.

Dalam pengesahan itu, anggota DPR dari Fraksi PKS, Hermanto melakukan interupsi kepada pimpinan rapat paripurna sebelum pengesahan UU DKJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: