Siap-siap! Pensiunan PNS Akan Terima Gaji dengan Kenaikan 12 Persen di Bulan Maret, Cek Nominalnya!
--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Alhamdulillah, kabar gembira menyapa pensiunan PNS dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Diperkirakan, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen tersebut akan terwujud pada bulan Maret mendatang, mengikuti surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Taspen dan Asabri.
Surat tersebut menegaskan wewenang penyetujuan pembayaran besaran gaji pokok terbaru untuk para pensiunan PNS.
Menariknya, pembayaran dimulai sejak 1 Februari 2024, sesuai isi surat resmi Kementerian Keuangan.
"Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan akan secara bertahap menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)," demikian dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:
- Asik! Gaji PNS Jawa Barat Naik 8 Persen Tahun 2024, Berikut Rincian Golongan I Hingga IV
- Tips Lolos CPNS 2024 Ala Vina Muliana, Lengkap dengan Jadwal dan Cara Cek Besaran Gaji
Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi pensiunan PNS, memberikan dukungan finansial yang lebih baik serta menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Adapun gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen diperkirakan memiliki nominal sebagai berikut:
1. Gaji pensiunan PNS Golongan I/a: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
2. Gaji pensiunan PNS Golongan I/b: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
3. Gaji pensiunan PNS Golongan I/c: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
4. Gaji pensiunan PNS Golongan I/d: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
5. Gaji pensiunan PNS Golongan II/a: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
6. Gaji pensiunan PNS Golongan IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenkeu.go.id