Siap-siap! Pensiunan PNS Akan Terima Gaji dengan Kenaikan 12 Persen di Bulan Maret, Cek Nominalnya!
--
7. Gaji pensiunan PNS Golongan IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
8. Gaji pensiunan PNS Golongan IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
BACA JUGA:
- Contoh Soal TWK SKD CPNS 2024 dan Kunci Jawaban, Persiapan Menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar
- Sah! PP No 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan PNS Telah Terbit, Berikut Besaran dan Tunjangannya
9. Gaji pensiunan PNS Golongan IIIa: Rp1.748.096 - Rp4.230.576
10. Gaji pensiunan PNS Golongan IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
11. Gaji pensiunan PNS Golongan IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
12. Gaji pensiunan PNS Golongan IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
13. Gaji pensiunan PNS Golongan IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
14. Gaji pensiunan PNS Golongan IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
15. Gaji pensiunan PNS Golongan IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
16. Gaji pensiunan PNS Golongan IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
17. Gaji pensiunan PNS Golongan IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Demikianlah informasi terkait besaran gaji pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen yang akan diterima pada bulan Maret nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenkeu.go.id