Sah! PP No 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan PNS Telah Terbit, Berikut Besaran dan Tunjangannya

Sah! PP No 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan PNS Telah Terbit, Berikut Besaran dan Tunjangannya

Sah! PP No 8 Tahun 2024 Tentang Gaji Pensiunan PNS Telah Terbit--

JAKARTA, RADARPENA.CO.IDDi awal Februari 2024 kabar baik menghampiri para pensiunan PNS.

Kabar baik ini berupa terbitnya PP No 8 tahun 2024 yang mengatur mengenai kenaikan gaji pensiunan.

Di PP ini di terangkan bahwa ada kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Dikutip dari akun resmi instagram PT Taspen, bahwa pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS akan dicairkan secara rapel berpisah dengan gaji pokok pensiunan PNS bulan Februari 2024.

“Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 kenaikan gaji pensiun sebesar 12% per 1 Januari 2024 bagi pensiun PNS, janda/duda, dan yatim/piatu. Bagi PNS aktif terdapat kenaikan gaji pokok sebesar 8% dan akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024,” tulis PT Taspen.

Meski kenaikan gaji ini tidak langsung berlaku akan tetapi para pensiunan PNS juga perlu berbahagia pasalnya dengan kenaikan gaji ini, otomatis 3 tunjangan juga akan ikut naik.

BACA JUGA:

3 tunjangan tersebut adalah tunjangan pangan, tunjangan anak, tunjangan suami/ istri:

  • Tunjangan anak akan diberikan sebesar dua persen gaji dengan diberikan kepada maksimal dua orang anak.
  • Tunjangan pangan akan diberikan sebesar 10 kg beras namun akan diberikan berbentuk uang.
  • Tunjangan suami/ istri akan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok PNS.

Gaji Pokok PNS Setelah Naik 12 Persen

Ini dia rincian yang akan diterima pensiunan PNS setelah gaji naik 12 persen

Golongan I

  • IA Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128
  • IB Rp 1.748.096 hingga Rp 2.077.264
  • IC Rp 1.748.096 hingga Rp 2.165.184
  • ID Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688

Golongan II

  • IIA Rp 1.748.096 - Rp2.833.824
  • IIB Rp1.748.096 - Rp2.953.776
  • IIC Rp1.748.096 - Rp3.078.656
  • IID Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIA Rp1.748.096 - Rp3.558.576
  • IIIB Rp1.748.096 - Rp3.709.104
  • IIIC Rp1.748.096 - Rp3.866.016
  • IIID Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Golongan IV

  • IVA Rp1.748.096 - Rp4.200.000
  • IVB Rp1.748.096 - Rp4.377.744
  • IVC Rp1.748.096 - Rp4.562.880
  • IVD Rp1.748.096 - Rp4.755.856
  • IVE Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: