BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Fasilitas Termasuk Layanan Rawat Inap Untuk Semua Golongan Pasien
Pemerintah Hapus Sistem Kelas di BPJS Kesehatan, diganti dengan satu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)--
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Pemerintah sudah memantapkan hati dan keputusannya.
Pada tahun depan, Pemerintah RI akan menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan.
Hal itu mantap setelah Presiden Jokowi merevisi aturan tentang Jaminan Kesehatan di Indonesia dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebagai gantinya seluruh Rumah Sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Melalui penerapan ini, tentu saja iurannya tidak lagi sama seperti BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3.
Tetapi hal tersebut disesuaikan bagi peserta dari golongan kaya atau miskin.
BACA JUGA:Gak Pake Ribet, Begini Cara Mudah untuk Daftar BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN
BACA JUGA:Catat! Kenali Jenis Pengobatan yang Dikecualikan dari Tanggungan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Gaji PPPK Bakal Dapat Dua Kali Transferan dari Pemerintah di Bulan Juni 2024, Segini Rinciannya
Berdasarkan pasal 103B ayat 7 yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024, disebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap seperti yang dimaksud dalam ayat 6 menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran.
Penetapan manfaat, tarif dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 7 ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Hal ini dikutip pada Sabtu 11 Mei 2024.
Sebelum 30 Juni 2025, Iuran Sesuai Tarif RS
Dalam Perpres ini disebutkan pula RS yang sudah menerapkan fasilitas Ruang Perawatan pada Pelayanan Rawat Inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi Hak Peserta sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: