Catat! Kenali Jenis Pengobatan yang Dikecualikan dari Tanggungan BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan.--Pinterest.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini beberapa jenis pengobatan yang dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan:
1. Pengobatan yang Tidak Termasuk dalam Daftar Positif
Daftar Positif adalah daftar penyakit dan pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Daftar ini diperbarui secara berkala oleh Kementerian Kesehatan. Pengobatan yang tidak termasuk dalam Daftar Positif tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Contoh:
- Pengobatan alternatif, seperti akupunktur dan terapi herbal.
- Perawatan kecantikan, seperti operasi plastik dan laser.
- Pengobatan infertilitas, seperti bayi tabung.
2. Pengobatan yang Disebabkan oleh Kecelakaan Kerja
Pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan kerja ditanggung oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan ini.
3. Pengobatan yang Disebabkan oleh Sengaja Melukai Diri Sendiri atau Orang Lain
BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan yang disebabkan oleh sengaja melukai diri sendiri atau orang lain.
BACA JUGA:
- Mudah! Begini Cara Dapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan Masih Buka Lowongan Kerja hingga April 2024: Penempatan Disesuaikan Domisili
4. Pengobatan yang Dilakukan di Luar Jaringan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pengobatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam jaringan BPJS Kesehatan. Pengobatan yang dilakukan di luar jaringan BPJS Kesehatan harus dibayar secara mandiri oleh pasien.
5. Pengobatan yang Melampaui Batas Maksimum Biaya
Setiap jenis penyakit memiliki batas maksimum biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika biaya pengobatan melebihi batas maksimum, pasien harus menanggung biaya selisihnya.
Tips:
- Sebelum menjalani pengobatan, pastikan untuk terlebih dahulu memeriksa apakah pengobatan tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Anda dapat mengecek daftar Positif melalui website resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.
- Jika Anda ragu, konsultasikan dengan dokter atau petugas BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.
Penting:
Informasi di atas hanya bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru dan akurat, selalu ikuti perkembangan dari website resmi BPJS Kesehatan atau hubungi petugas BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: