Mudah! Begini Cara Dapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Begini cara mudah mengajukan klaim kacamata gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan--BPJS
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tidak hanya menlindungi peserta dari masalah kesehatan saja, BPJS telah menyediakan fasilitas pendukung lainnya.
Salah satunya peserta bisa memperoleh manfaat dengan alat bantu kesehatan yang mengalami masalah penglihatan.
BPJS kesehatan memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk bisa mendapatkan manfaat pemeliharaan terkait kesehatan dan perlindungan terhadap kebutuhan dasar kesehatan.
Program perlindungan kesehatan yang berada dibawah naungan pemerintah ini juga menjamin perlindungan alat bantu kesehatan, salah satunya yakni kacamata.
BACA JUGA:Kamu Wajib Tahu! Berikut Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline 2024
Melansir dari Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan juga menjamin beberapa alat bantu kesehatan termasuk dengan kacamata.
Berdasarkan Permen tersebut pemberian klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan hanya akan diberikan dalam jangka waktu paling cepat 2 tahun sekali.
Berikut ini ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pengajuan klaim kacamata gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
Ketentuan Pelayanan Alat Bantu Kacamata
1. Pelayanan alat bantu kacamata diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata sesuai dengan indikasi medis serta merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Peserta mengambil kacamata pada optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan menunjukkan kartu peserta jaminan kesehatan atau KTP serta menyerahkan tanda terima administrasi.
3. Ketentuan klaim kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan diberikan paling cepat 2 tahun sekali, dengan ukuran sebagai berikut.
- Untuk lensa spheris, minimal 0.5 Dioptri.
- Untuk lensa silindris, minimal 0,25 Dioptri.
Dijelaskan lebih lanjut, ada beberapa kejadian yang di mana penjamin tidak diberikan manfaat, seperti:
- Pengajuan penggantian bingkai kacamatanya saja
- Pada kasus additional value (ADD) saja
- Pengajuan sebelum jangka waktu yang ditentukan, yakni 2 tahun dari tanggal legalisasi kacamata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: