Mudah! Begini Cara Dapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Begini cara mudah mengajukan klaim kacamata gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan--BPJS
Berikut ini rincian besaran perlindungan untuk masing-masing peserta sesuai dengan kategori atau kelasnya:
- PBI atau Hak rawat kelas 3 : Rp 165.000
- Hak rawat kelas 2 : Rp 220.000
- Hak rawat kelas 1 : Rp 330.000
BACA JUGA:Gak Ribet dan Mudah! Begini Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan dengan Nomor WhatsApp
BACA JUGA:Wajib Dicatat! Pemakaian BPJS Kesehatan dalam Sebulan Ternyata Ada Batasnya, Berapa Kali?
Setelah mengetahui aturan dan besaran tarif perlindungan, berikut ini cara mendapatkan kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
- Datangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama: Pusekesmas, Klinik, atau Dokter sesuai dengan pengajuan peserta yang tertera pada BPJS Kesehatan.
- Meminta surat rujukan yang kemudian menunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah menjadi mitra dengan BPJS Kesehatan.
- Kemudian mata peserta akan diperiksa dan mendapatkan resep dari dokter spesialis untuk membeli kacamata.
- Legalisir resep dari dokter spesialis yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Siapkan beberapa dokumen seperti fotokopi (fc) KTP, kartu BPJS Kesehatan, disertakan juga kartu BPJS asli serta resep yang didapatkan dari dokter untuk mendapatkan legalisir.
- Pembelian kacamata hanya berlaku di optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Demikian cara yang harus dilakukan oleh peserta untuk bisa mendapatkan kacamata gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: