Salah Satu Bahasan Debat Capres 2024: Syarat Kepemilikan Rumah Dinas TNI
Ilustrasi rumah dinas TNI Foto : STHM --
JAKARTA,RADARPENA,CO,ID - Rumah Dinas bagi anggota TNI menjadi topik yang menarik saat debat Pilpres Capres Minggu 7 Januari 2024.
Adalah Calon Presiden Anies Rasyid Baswedan yang mengungkit, di Indonesia masih banyak tentara yang tak mendapatkan rumah Dinas.
Kondisi seperti itu menimbulkan masalah tersendiri bagi kesejehteraan penjaga negara berseragam loreng tersebut.
Jika demikian bagaimana aturan kepemilikan rumah Dinas bagi kalangan Militer tersebut dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi Tentara yang ingin mendapatkan rumah Dinas.
Tentara Republik Indonesia dari Marka Udara,laut dan Darat yang masih aktif berhak menempati rumah Dinas.
Merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. rumah dinas terdapat tiga golongan.
BACA JUGA:Viral! Jumlah Warganet yang Bereaksi Menangis di Medsos Pasca Debat Capres Terus Bertambah
BACA JUGA:Prabowo Ungkap Kekecewaan pada Narasi Ganjar dan Anies
Setiap golongan rumah Dinas , ditempati anggota TNI sesuai dengan jabatannya.
Untuk rumah Dinas golongan 1, tipe A-1 diperuntukkan bagi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kepala Staf Umum TNI, Inspektur Jenderal Kemhan, Inspektur Jenderal TNI, Komandan Sekolah staf dan Komando,
TNI Komandan Komando Pendidikan dan Latihan, atau Pejabat lain yang setingkat.
Rumah dinas golongan 1 tipe A-2, diperuntukkan bagi Direktur Jenderal Kemhan, Asisten Panglima TNI, Asisten Kepala Staf Angkatan,
Inspektur Jenderal Angkatan, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Komandan Jenderal Akademi TNI, Pejabat eselon I atau Pejabat lain yang setingkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: