Kependam Jaya: Pratu TS Pembunuh Wanita Muda di Tangerang Anggota Kostrad dan Sudah Ditangkap

Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki R Putra--beritasatu
TANGERANG SELATAN, RADARPENA.CO.ID - Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya, Kolonel Deki R Putra, membenarkan bahwa seorang anggota TNI berinisial TS terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita berinisial N (26) di Tangerang Selatan.
Korban ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Kampung Bonjol, Kelurahan Pondok Aren, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Menurut Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki R Putra, prajurit TNI yang diketahui bernama Pratu TS (30) diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan kematiannya.
Deki menjelaskan bahwa TS telah melarikan diri dan tidak hadir tanpa izin (disersi) sejak 19 Januari 2025.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yg melakukan tindakan tidak hadir tanpa ijin (Disersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Jan 2025," ujarnya dalam keterangan yang diterima Minggu 2 Febuari 2025.
BACA JUGA:Kondisi Jasad Wanita yang Dibunuh Kekasihnya Anggota TNI: Ngeri! Lehernya Digorok
"Setelah dilakukan pencarian, yang bersangkutan berhasil ditangkap di daerah Medang," sambungnya.
Setelah penangkapan, Deki mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan di satuan, TS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pihak TNI kemudian berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1/Tangerang untuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) yang disebutkan oleh pelaku.
"Setelah pemeriksaan di TKP, korban ditemukan dan langsung dievakuasi ke RSUD Tangerang untuk diotopsi," kata Deki.
Saat ini, TS telah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum, bukan mencerminkan institusi.
BACA JUGA:Kronologi Oknum TNI Aniaya Pacarnya hingga Tewas di Pondok Aren, Jasadnya Dievakuasi Denpom
"kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi dan apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi,"pungkas Deki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: