Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri Palembang, Mahfud MD: Harusnya Kasus Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri Palembang, Mahfud MD: Harusnya Kasus Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Seorang koas dokter dipukul gegara jadwal piket tahun baru viral di medsos.--instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang di RSUD Siti Fatimah Palembang mendapat sorotan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD.

Menurut Mahfud kasus hukum pidana tindak pidana seperti penganiayaan tidak boleh ada perdamaian. 

Diungkapkannya, polisi harus mengambil kasus itu dan tidak menunggu untuk berdamai. 

"Yang saya baca, sekarang sedang ada upaya perdamaian, saya ingin katakan lagi, sudah berkali-kali saya katakan sejak dulu, kalau penganiayaan itu tidak ada perdamaian, polisi harus ambil kasus itu, tidak tunggu ini sudah berdamai, tidak bisa," katanya dikutip dari kanal YouTube miliknya, Mahfud MD Official.

Diterangkannya, kasus yang boleh berdamai itu jika tindak pidananya masuk kategori pidana ringan seperti pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya. 

BACA JUGA:

Sementara jika seseorang melakukan pemukulan, penganiayaan, polisi harus mengambil kasus itu, bahkan tidak boleh ada damai dalam hukum pidana.

"Malah damai tidak boleh loh, di dalam hukum pidana damai tidak boleh. Misalnya, ada orang membunuh orang, lalu yang keluarga terbunuh dan pembunuhnya berdamai, tidak boleh dalam hukum pidana, kalau begitu nanti banyak orang bunuh orang, bayar orang suruh ngaku, lalu damai, tidak bisa," terangnya.

Mantan Menkopolhukam itu menjelaskan dalam hukum pidana sebuah pengakuan malah tidak menjadi bukti utama. 

Misalnya, ada pembunuhan yang dilakukan Si A kepada Si B, lalu ada orang mengaku kalau dia pembunuh Si B. Itu tidak bisa dijadikan bukti utama sebelum didukung bukti-bukti lain, kecuali tertangkap tangan.

"Apa artinya, dalam hukum pidana tidak boleh ada perdamaian, kecuali untuk delik-delik ringan yang bersifat delik aduan. Jadi, polisi tidak boleh menerima upaya damai di bawah, itu harus diperiksa sebagai penganiayaan," jelasnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan sebut terima laporan dugaan penganiayaan terhadap dokter Koas di Palembang.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Sunarto mengatakan pihaknya menerima laporan itu pada Selasa (10/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: