Banyak yang Belum Tahu, Konsultasi ke Psikiater Bisa Pakai BPJS Lho! Begini Prosedur dan Persyaratannya

Banyak yang Belum Tahu, Konsultasi ke Psikiater Bisa Pakai BPJS Lho! Begini Prosedur dan Persyaratannya

Konsultasi ke Psikiater Bisa Pakai BPJS-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Layanan kesehatan mental dipastikan termasuk salah satu yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Bagi yang ingin berkonsultasi mengenai kesehatan mental, Anda disarankan untuk mendatangi psikolog atau psikiater.

Meskipun demikian, masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis untuk layanan kesehatan mental ke psikolog.

Lantas bagaimana cara berkonsultasi dengan psikolog dan psikiater memakai BPJS Kesehatan?

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN 2024: PT SMF Butuh Pekerja untuk Posisi Staff Kepatuhan hingga Auditor, Cek Persyaratannya

1. Datangi faskes pertama

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan di faskes pertama (FKTP) sebagai pelayanan dasar.

Di FKTP, peserta dapat memilih untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat, yaitu puskesmas, dokter umum, klinik kesehatan, atau rumah sakit, dikutip dari Kompas TV.

Setelah itu, carilah informasi apakah di FKTP terdapat poli jiwa atau pelayanan psikologi.

Jika tidak ada, peserta dapat meminta surat rujukan ke pelayanan poli jiwa yang ada di fasilitas kesehatan rujukan.

2. Mengurus administrasi

Untuk mengurus administrasi, ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu secara dalam jaringan (daring) ataupun luar jaringan (luring).

Peserta yang ingin mengurus administrasi daring, pendaftaran ke faskes rujukan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau aplikasi rumah sakit tersebut.

Lalu, apabila peserta mengurus administrasi luring, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke faskes rujukan dari FKTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: