Isa Zega Dipolisikan Kasus Dugaan Penistaan Agama, Penyebabnya Umrah Gunakan Pakaian Wanita

 Isa Zega Dipolisikan Kasus Dugaan Penistaan Agama, Penyebabnya Umrah Gunakan Pakaian Wanita

Transgender Isa Zega saat menjalankan ibadah umrah mengunakan mukena--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Transgender yang juga Selebgram Isa Zega resmi dipolisikan atas dugaan penistaan agama.

Isa Zega dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena melaksanakan ibadah umroh menggunakan pakaian wanita yang dianggap sebagai tindakan penistaan agama.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut Isa Zega dilaporkan oleh seseorang bernama Hanny Kristianto.

"Kemarin datang seorang laki-laki inisial HK untuk melaporkan kasus yang diduga melakukan penistaan agama, terlapor SI alias IZ," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2024.

Adapun barang bukti kata AKP Nurma yang dibawa oleh Hanny Kristianto diantaranya konten yang beredar di media sosial.

BACA JUGA:

"Kemarin berupa konten yang dibawa (sebagai barang bukti). Konten yang ada (di media sosial), jadi itu berupa bukti sementara," tutur Nurma.

Lebih lanjut, AKP Nurma Dewi menyebut bahwa pasal yang dilaporkan oleh Hanny Kristianto 2 pasal sekaligus yakni 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan pasal 45 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.

Kemarin baru laporan polisi yang masuk, pasti nanti dimintai keterangan atau pasti diundang penyidik untuk klarifikasi tentunya," jelas Nurma.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Isa Zega adalah pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan pasal 45 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.

"Jadi pasal yang disangkakan di 156 tentang Penistaan Agama dengan ancaman 5 tahun paling lama kemudian jg di pasal UU ITE pasal 45 dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkas Nurma.(hasyim)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: