Detik-detik Musisi Senior Fariz RM Ditangkap Polisi di Bandung Gegara Kasus Narkoba

Detik-detik Musisi Senior Fariz RM Ditangkap Polisi di Bandung Gegara Kasus Narkoba

Fariz RM ditangkap polisi di Bandung-tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Musisi senior ternama Indonesia, Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM, ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika. 

Fariz RM diamankan bersama satu tersangka lain berinisial ADK.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, penangkapan dilakukan di wilayah yang berbeda.

ADK lebih dulu diamankan pada Senin, 17 Februari 2025, di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, dengan barang bukti ganja dan sabu.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Radarpena (@radarpena.co.id)

“Setelah pengembangan kasus, diketahui bahwa Fariz RM memesan narkoba dari ADK. Pada Selasa, 18 Februari 2025, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggerebekan di Bandung, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan Fariz RM,” ujar Nurma kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

BACA JUGA:'Ditunggu Kelanjutannya', Tanggapan Bu Guru Salsa Soal Video Viral nya

BACA JUGA:Viral! Pria Dipenjara Gegara Tabrak Bebek Minta Ganti Rugi Kambing, Begini Faktanya

Fariz RM mengakui telah memesan narkoba jenis ganja dan sabu dari ADK. Ia bahkan datang sendiri ke Bandung untuk mengambil barang pesanannya tersebut.

“Dari keterangan yang didapat, FRM (Fariz RM) memesan dan mengambil langsung barang tersebut,” tambah Nurma.

Kasus ini mengejutkan publik mengingat reputasi Fariz RM sebagai musisi senior yang telah menghasilkan banyak lagu legendaris seperti "Sakura" dan "Barcelona". Fariz RM kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Penangkapan ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: