Buntut Polisi Tembak Polisi Polres Solok Selatan Terkait Tambang Ilegal, Komisi III DPR Panggil Kapolda Sumbar

Buntut Polisi Tembak Polisi Polres Solok Selatan Terkait Tambang Ilegal, Komisi III DPR Panggil Kapolda Sumbar

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Buntut kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan terkait pengamanan tambang ilegal, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono bakal dipanggil DPR.

Tak hanya itu Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim dan Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti juga bakal dipanggil.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Solok Selatan, serta Kadiv Propam Polri akan dipanggil untuk didengar keterangannya pada Kamis, 28 November 2024.

Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami kasus penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan hingga mengakibatkan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan tewas.

"Kami hari Kamis setelah pilkada, kami akan memanggil Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Solok Selatan, dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk membahas masalah ini," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

BACA JUGA:

Habiburokhman mengatakan nantinya dalam rapat itu Komisi III DPR RI ingin mempertanyakan terkait pengawasan terhadap anggota Polri atas penggunaan senjata api, termasuk rekam jejak medis pelaku.

"Kami ingin tahu bagaimana pemantauan kelayakan anggota ini menggunakan senjata, apakah ada mekanisme semacam medical checkup-nya dalam konteks kematangan kejiwaannya untuk memegang senjata yang dilakukan secara rutin setiap tahun atau seperti apa," ujarnya.

Wakil Ketua Partai Gerindra ini mengaku sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Ia berharap agar pelaku bisa ditindak tegas.

"Kami ingin merespons kejadian peristiwa yang sangat memprihatinkan ya, itu tewasnya kasat Reskrim polres Solok Selatan di Sumbar yang disebut ditembak oleh Kabag Ops, oknum polisi menembak rekannya hingga tewas. Terhadap pelaku kami ingin hukum ditegakkan ya, agar ditindak tegas dimintai pertanggungjawaban hukum, baik dalam konteks pidana maupun dalam konteks disiplin dan kedinasan," imbuhnya.(anisha)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: