AKP Dadang Iskandar Dipecat Usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil Anshar, Ini Komentar Lemkapi
AKP Dadang Iskandar pelaku penembakan--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dipecat dari Polri usai menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar dalam kasus polisi tembak polisi.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai pemecatan AKP Dadang sebagai anggota Polri merupakan bentuk ketegasan Polri.
"Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) merupakan ketegasan pimpinan Polri yang tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota Polri yang melanggar hukum, kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Rabu, 27 November 2024.
Edi menjelaskan pemecatan tersebut juga merupakan upaya yang dilakukan Polri untuk menjaga muruah dan kehormatan institusi Polri di tengah masyarakat.
Menurut Edi perbuatan yang dilakukan AKP Dadang merupakan pelanggaran etika berat dan masuk kategori perbuatan tercela sehingga sanksinya harus paling berat yakni pemecatan.
BACA JUGA:
"Kita harapkan dengan sanksi berat ini tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi dalam internal Polri," kata mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Edi mengajak seluruh jajaran Polri untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme agar Polri semakin dicintai masyarakat.
Sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11) dini hari di halaman Mapolres karena Satreskrim menangkap pelaku tambang galian C ilegal.
Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti yang berjarak puluhan meter dari lokasi kejadian, namun Arief selamat meski dia berada di dalam rumah. Oknum polisi ini lalu menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
Selain memproses pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, Polri juga menggelar sidang pelanggaran etika dan kode etik profesi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata di Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Sandi juga mengatakan atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: