PPN Naik 12%, Manfaat Kesehatan untuk Masyarakat Juga Harus Meningkat
Layanan kesehatan masyarakat--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah akan menaikan pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12% (persen) mulai 1 Januari 2024.
Manfaat kenaikan PPN menjadi 12% harus bisa dirasakan masyarakat, salah satunya meningkatnya jaminan kesehatan.
Demikian diungkapkan Ketua Yayasan Pengembangan Medis Indonesia (Yapmedi) Prof dr Muchtaruddin Mansyur, MS, SpOK, PhD.
Terlebih, belakangan ini ramai dibicarakan mengenai isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan lantaran adanya potensi gagal bayar akibat defisit hingga Rp20 triliun.
"Dengan kenaikan pajak yang mulai Januari, harus ada alokasi untuk ke sana (layanan kesehatan)," terang Muchtar ketika ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, 16 November 2024.
BACA JUGA:
- Mulai 1 Januari 2025, PPN 12% Mulai Diberlakukan
- Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan, Ini Penjelasan Menkes
Dengan begitu, layanan kesehatan dapat diningkatkan tanpa harus membebani masyarakat, dalam hal ini menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Sehingga dimungkinkan layanan kesehatan itu bisa ditingkatkan tanpa harus membebani masyarakat. Bahwa memang kebutuhan itu meningkat dan itulah yang sebetulnya upaya promotif preventif itu yang harus digalakkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulwani Indrawati menjelaskan kenaikan PPN 12 persen tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ditegaskannya bahwa hal ini sudah diputuskan dengan melalui banyak pertimbangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN 12 persen ini akan diterapkan dengan saksama serta pihaknya menyosialisasikan kepada masyarakat.
"Bukannya kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain, tapi APBN harus mampu merespons global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," tutur Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Jumat, 15 November 2024.(zahro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: