Asik! Gaji PNS Jawa Barat Naik 8 Persen Tahun 2024, Berikut Rincian Golongan I Hingga IV

Asik! Gaji PNS Jawa Barat Naik 8 Persen Tahun 2024, Berikut Rincian Golongan I Hingga IV

Kemen PAN-RB tetapkan jam kerja ASN selama Ramadan 1445 H-ilustrasi-Sekretariat Kabinet

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024. Adapun kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS di tahun 2024 telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024. Dan juga diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno.

Dalam PP tersebut tertulis rincian kenaikan gaji tiap golongan, mulai dari golongan I hingga golonggan IV.

Dijelaskan juga, penetapan kenaiakan gaji PNS di tahun 2024 dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Sehingga perlu adanya penyesuaian gaji pokok PNS.

BACA JUGA:Sah! PP No 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan PNS Telah Terbit, Berikut Besaran dan Tunjangannya

 

Ada bunyi keterangan dalam klausul yang menyatakan tujuan PP tersebut:

“Bahwa besaran gaji pokok PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran II PP nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS perlu diubah,” tulis keterangan yang dikutip dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PP tentang perubahan kesembilan belas atas PP nomor 17 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS,” tambah keterangan PP.

Kenaikan gaji PNS 2024 yang telah ditetapkan Presiden Jokowi berlaku untuk setiap daerah dengan masing-masing golongannya.

Berdasarkan ketetapan gaji PNS dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut PNS di Provinsi Jawa Barat akan mendapatkan gaji dengan nominal sebagai berikut:

BACA JUGA:Sah! Jokowi Teken PP Nomor 5 Tahun 2024 Perubahan Gaji PNS, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer DKI Jakarta Lebih Tinggi dari PNS Golongan 1A-4A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: