Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer DKI Jakarta Lebih Tinggi dari PNS Golongan 1A-4A

Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer DKI Jakarta Lebih Tinggi dari PNS Golongan 1A-4A

Sri Mulyani tetapkan gaji honorer DKI Jakarta, lebih tinggi dari PNS Golongan 1A-4A--Klik pendidikan

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2024, nominal gaji honorer tertinggi mencapai Rp5,6 juta, khususnya untuk non-ASN di DKI Jakarta

Menariknya, gaji honorer ini tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun Presiden Jokowi dan Sri Mulyani sebelumnya sepakat untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024.

Tenaga honorer yang gajinya telah ditetapkan ini melibatkan satpam, pengemudi atau sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Penting dicatat bahwa ini mencakup mereka yang tidak memiliki kontrak kerja dengan pihak outsourcing. 

Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengakui peran vital tenaga honorer dalam sistem administrasi publik, meskipun perbandingan gaji dengan PNS menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan dalam sektor pekerjaan pemerintah.

BACA JUGA:

Berikut ini 5 ketentuan dari gaji honorer yang diberikan:

(1) Mekanisme pengadaan satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah terkait. 

(2) Bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, peningkatan honorarium melalui jasa pihak ketiga atau diborongkan dapat mencapai 25 persen dari satuan biaya. Besaran tersebut tidak termasuk dalam penghitungan seragam dan perlengkapan yang diberikan.

(3) Jika pengadaan tenaga satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, alokasi iuran/premi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Dalam skema anggaran tahunan, terdapat alokasi tambahan honorarium setara 1 bulan gaji sebagai tunjangan hari raya keagamaan. 

(5) Jika Upah Minimum Regional (UMR) suatu wilayah melampaui satuan biaya yang diatur oleh Peraturan Menteri, maka dapat dilakukan penyesuaian untuk mengakomodasi perbedaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmk nomor 49 tahun 2023