Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer DKI Jakarta Lebih Tinggi dari PNS Golongan 1A-4A

Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer DKI Jakarta Lebih Tinggi dari PNS Golongan 1A-4A

Sri Mulyani tetapkan gaji honorer DKI Jakarta, lebih tinggi dari PNS Golongan 1A-4A--Klik pendidikan

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, inilah gaji tenaga honorer di DKI Jakarta yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:

Satpam dan pengemudi mendapatkan gaji sebesar Rp5.615.000 per bulan, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti menerima Rp5.104.000. 

Selain gaji, PMK tersebut juga menetapkan besaran uang lembur, uang makan lembur, dan pakaian kerja bagi tenaga honorer, yang semuanya diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Bagi honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, kebijakan uang lembur telah ditetapkan sebesar Rp13 ribu per jam per orang. Selain itu, uang makan lembur juga diatur dengan nilai Rp30 ribu per jam per individu.

Honor yang diberikan untuk uang makan lembur hanya berlaku jika mereka telah bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut, dan pemberian dilakukan maksimal 1 kali per hari.

Adapun biaya pengadaan pakaian dinas berbeda-beda, dengan satpam di DKI Jakarta dikenakan biaya setel Rp1.585.000, sementara pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dikenakan Rp738.000 per setel.

Biaya pakaian kerja bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat, telah dijamin oleh Sri Mulyani melalui surat keputusan KPA. Penyediaannya terbatas hingga 2 setel per tahun, dengan implementasi yang selektif. 

BACA JUGA:

Namun, honorer satpam mendapatkan keistimewaan, karena satuan biaya pakaian kerja mereka sudah mencakup perlengkapannya, seperti sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya. 

Lantas, bagaimana rencana pemerintah yang akan naikkan gaji PNS 8 persen pada 2024?

Berikut ini perkiraan peningkatan pendapatan PNS setelah dinaikkan sebesar 8 persen dengan referensi nominal dasar dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS 2024 golongan 1A naik dari Rp1.560.800 - Rp2.335.800 menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664.

Gaji PNS 2024 golongan 1B naik dari Rp1.704.500 - Rp2.472.900 menjadi Rp1.840.860 - Rp2.670.732.

Gaji PNS 2024 golongan 1C naik dari Rp1.776.600 - Rp2.577.500 menjadi Rp1.918.728 - Rp2.783.700.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmk nomor 49 tahun 2023