Daftar Fasilitas Negara yang Dilarang dan Boleh Dipakai Presiden Kampanye

Daftar Fasilitas Negara yang Dilarang dan Boleh Dipakai Presiden Kampanye

Presiden Jokowi di Kota Salatiga, 22 Januari 2024--Instagram @jokowi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menegaskan bahwa dalam pemilihan umum, Presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye, tetapi dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu secara tegas melarang presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

Dalam pernyataannya setelah menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Prabowo Subianto di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024, Jokowi menekankan bahwa meskipun presiden memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kampanye, mereka harus memahami bahwa sebagai pejabat publik dan politik, penggunaan fasilitas negara adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. 

“Presiden itu boleh kampanye, boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik, masa ini enggak,” ucap Jokowi.

BACA JUGA:

Pernyataan ini mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan, sambil menekankan pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Lantas, apa saja fasilitas negara yang diberikan kepada Jokowi?

Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Dilarang Dipakai saat Kampanye

Presiden Joko Widodo memiliki sejumlah fasilitas negara yang dapat digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, terdapat pembatasan yang diatur dalam Pasal 304 ayat (1) terkait kampanye. 

Fasilitas yang dilarang untuk digunakan meliputi sarana mobilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, gedung kantor, dan rumah jabatan milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, atau kota. Kendaraan dan fasilitas tersebut tidak dapat digunakan kecuali di daerah terpencil dengan prinsip keadilan.

Selain itu, sarana perkantoran seperti radio daerah, peralatan telekomunikasi milik pemerintah, serta fasilitas lain yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga termasuk dalam larangan penggunaan selama kampanye. 

Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan mencegah penyalahgunaan sumber daya publik dalam proses politik.

BACA JUGA:

Meskipun terdapat larangan memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye, presiden tetap memiliki akses fasilitas terkait keamanan, kesehatan, dan protokoler. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: