Daftar Fasilitas Negara yang Dilarang dan Boleh Dipakai Presiden Kampanye

Daftar Fasilitas Negara yang Dilarang dan Boleh Dipakai Presiden Kampanye

Presiden Jokowi di Kota Salatiga, 22 Januari 2024--Instagram @jokowi

Dalam prakteknya, penggunaan fasilitas tersebut diselaraskan secara profesional dan proporsional dengan kondisi lapangan. 

Pasal 305 ayat (1) UU Pemilu menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara oleh presiden dan wakil presiden harus disesuaikan dengan kebutuhan lapangan tanpa mengabaikan standar profesionalisme. 

Ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa aspek pengamanan, kesehatan, dan protokoler tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan kampanye yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: