PNS Wajib Tahu! Syarat dan Cara Naik Gaji 8% Mulai Februari 2025

Ilustrasi kenaikan gaji PNS.-Foto: Instagram.com/@cpns.asn-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah telah mengabulkan harapan banyak orang dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 8% yang akan berlaku mulai Februari 2025.
Namun, untuk bisa menikmati kenaikan gaji 8% tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus PNS penuhi.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat-syarat kenaikan gaji PNS, jenis kenaikan pangkat, serta dokumen-dokumen yang perlu disiapkan.
Dengan informasi yang komprehensif ini, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengajukan kenaikan pangkat.
BACA JUGA:
- Viral Ngaji Diiringi Musik DJ, TikToker Asal Aceh Mira Ulfa Minta Maaf Usai Diperiksa Polisi
- Komisi IV DPR RI Bakal Sidak Pagar Laut di Perairan Tangerang Hari Ini, Dipimpin Titiek Soeharto
Kenaikan Gaji PNS
Kenaikan gaji PNS merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kinerja para abdi negara.
Selain itu, kenaikan gaji juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS dan keluarganya, serta mendorong semangat kerja yang lebih baik.
Syarat Kenaikan Gaji PNS
Untuk dapat menikmati kenaikan gaji 8% yang berlaku mulai Februari 2025, PNS harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Mengajukan Kenaikan Pangkat
Kenaikan gaji PNS terkait erat dengan kenaikan pangkat. Ada dua jenis kenaikan pangkat yang bisa dipilih, yaitu:
a) Kenaikan Pangkat Reguler: Untuk PNS yang sudah berada di pangkat terakhir selama empat tahun dan memiliki penilaian kinerja "Baik" selama dua tahun terakhir.
b) Kenaikan Pangkat Pilihan: Untuk PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: