PNS Wajib Tahu! Syarat dan Cara Naik Gaji 8% Mulai Februari 2025

Ilustrasi kenaikan gaji PNS.-Foto: Instagram.com/@cpns.asn-
2. Memenuhi Persyaratan Administrasi
Selain memenuhi syarat kenaikan pangkat, PNS juga harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi, seperti:
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy ijazah dan transkrip nilai terbaru
- SKP dengan nilai minimal “Baik” untuk tahun 2023 dan 2024
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) (jika pindah golongan)
- SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan (untuk kenaikan pangkat pilihan)
BACA JUGA:
- Kunjungi SGN, Menko Pangan: Terima Kasih Pahlawan Swasembada Pangan
- Fakta Baru, Glodok Plaza Belum Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran Gedung Sejak 2023
Langkah-langkah Pengajuan Kenaikan Pangkat
Untuk mengajukan kenaikan pangkat, PNS perlu mengikuti beberapa langkah, yaitu:
a) Mengumpulkan Dokumen Persyaratan
Persiapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan lengkap.
b) Membuat Surat Pengajuan
Buat surat pengajuan kenaikan pangkat yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang.
c) Menyerahkan Berkas Pengajuan
Serahkan berkas pengajuan beserta semua dokumen persyaratan kepada pejabat yang berwenang.
Agar dapat memperoleh kenaikan pangkat dan menikmati peningkatan gaji, PNS wajib mengajukan permohonan kenaikan pangkat ini selambat-lambatnya pada 15 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: