Bawaslu Surati Jokowi Terkait Batasan Kampanye Presiden dan Menteri di Pemilu Pilpres 2024

Bawaslu Surati Jokowi Terkait Batasan Kampanye Presiden dan Menteri di Pemilu Pilpres 2024

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.-Foto: Instagram.com/@rahmatbagja_-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, mengatakan bahwa lembaganya sudah pernah menyurati Presiden Joko Widodo terkait batasan-batasan yang boleh dilakukan presiden dan menteri pada masa kampanye pemilu 2024.

Melalui surat yang dikirim, Bawaslu menjelaskan batasan yang tidak boleh dilakukan pejabat negara itu di masa kampanye.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, surat tersebut dilayangkan jauh hari sebelum Jokowi melontarkan pernyataan problematik soal presiden boleh memihak.

"Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apapun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang 7 (2017)," kata Bagja di Jakarta Pusat, pada Jumat, 26 Januari 2024.

BACA JUGA:

Bagja mengatakan surat itu telah dikirim sebelum heboh pernyataan Jokowi yang menyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan berkampanye dalam kontestasi pemilu karena memiliki hak politik beberapa waktu lalu.

Namun, pernyataan itu belum cukup jelas untuk menegaskan bahwa Jokowi ingin berkampanye. Bagja mengingatkan, sebagai pribadi, Jokowi memang boleh berpihak "Tapi Presidennya tidak boleh (memihak) sebagai jabatannya," sambungnya. 

Bagja mengungkapkan pernyataan Jokowi belum cukup kuat untuk dipermasalahkan sebagai dugaan pelanggaran hukum. Sebab, pernyataan Jokowi mengacu kepada Pasal 281 UU Pemilu.

"Pelanggaran hukum? Enggak. Belum cukup kuat," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar. 

Ia menambahkan, surat itu juga berisi pengingat kepada presiden soal batasan-batasan untuk para menteri yang merupakan pejabat di bawah kewenangan presiden. 

"Kami mengingatkan, memberikan imbauan kepada Pak Presiden untuk, pertama, menteri-menterinya yang ada pada kewenangan beliau, juga tindakan-tindakan ke depan dalam kampanye," ujar Bagja. 

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: