Pahami Tugas dan Tanggung Jawab Masing-Masing Petugas KPPS di Pemilu 2024

Pahami Tugas dan Tanggung Jawab Masing-Masing Petugas KPPS di Pemilu 2024

Pelantikan anggota KPPS yang akan bertugas pada masing-masing TPS untuk menngamankan dan melancarkan jalannya Pemilu 2024--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebanyak 5.741.1237 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 820.161 TPS telah resmi dilantik.

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembentukan KPPS sangat penting karena bagian dari KPU sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu pada hari pemungutan suara.

Sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, peran KPPS untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. 

BACA JUGA:Honor Petugas KPPS Naik, Pendaftaran Bisa Online dan Offline

 

Dalam pemilu tiap TPS wajib memiliki Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang diambil dari masyarakat di lingkungan dalam satu ruang lingkup TPS tersebut.

Bagi Anda yang bertugas menjadi anggota KPPS atau yang baru pertama kali menjadi petugas KPPS ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa saja tugas yang akan dilakukan saat pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti. 

Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS Pemilu 2024 yang dikutip dari Buku Panduan KPPS dilansir laman KPU.go.id:

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS pertama)

Ketua KPPS bertugas dalam pemungutan suara di TPS di antaranya memanggil para pemegang hak suara sesuai yang terdaftar di daftar pemilih tetap. 

Beberapa tugas Ketua KPPS antara lain:

  • Membuka dan Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6, tetapi sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir dan hak pilihnya batal.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
  • Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

BACA JUGA:Jangan Keliru! Kenali Jenis dan Perbedaan Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warnanya?

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat dan Ketentuan Cara Pindah Tempat Pemilih saat Pemilu 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: