Tak Terima Dibatalkan Jadi Anggota DPR, Eks Kader PDI Perjuangan Tia Rahmania Gugat KPU
Tia Rahmania di Mabes Polri-rafi adhi-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan atau eks kader PDI Perjuangan Tia Rahmania melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tia Rahmania menggugat KPU karena telah dibatalkan menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Gugatan Tia Rahmania teregister dengan nomor perkara: 363/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 7 Oktober 2024.
"Penggugat: Tia Rahmania. Tergugat: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Meski demikian, dalam situs tersebut belum menampilkan apa isi gugatan tersebut.
BACA JUGA:
Diketahui, PDI Perjuangan memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Dampaknya Tia batal dilantik menjadi anggota DPR terpilih 2024-2029.
Hal itu terlihat dalam surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat ditandatangani Ketua KPU Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania dari anggota partainya karena terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.
Ia pun menegaskan jika pemecatan Tia itu didasarkan pada penyelidikan Mahkamah Partai.
"Kami ingin mengklarifikasi agar publik tidak salah paham. Proses ini bukan karena apa yang dilakukan Saudari Tia kemarin, tetapi hasil dari penyelidikan Mahkamah Partai terkait sengketa pemilu legislatif," ujar Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologi kasus yang diduga melibatkan Tia tersebut.
Awalnya, pada tanggal 13 Mei 2024, seluruh provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: