Tak Terima Dibatalkan Jadi Anggota DPR, Eks Kader PDI Perjuangan Tia Rahmania Gugat KPU

Tak Terima Dibatalkan Jadi Anggota DPR, Eks Kader PDI Perjuangan Tia Rahmania Gugat KPU

Tia Rahmania di Mabes Polri-rafi adhi-radarpena.co.id

"Sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujar Ronny.

Selanjutnya, pada tanggal 14 Mei 2024, Boni melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP atas adanya temuan dugaan kecurangan tersebut.

"Brdasarkan aturan internal kami, bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai. Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," tuturnya.

BACA JUGA:

Ronny menjelaskan pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.

"Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU," ungkapnya.

"Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," pungkasnya.

Ronny berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar, serta menegaskan pemecatan Tia Rahmania tidak ada kaitannya dengan kritik terhadap pimpinan KPK, melainkan hasil dari proses panjang dan transparan di Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang. Kami periksa berdasarkan fakta dan saksi selama 5 bulan. Perlu diketahui oleh publik bahwa yang memeriksa ini kami merekrut mantan hakim profesional yaitu Pak Muarar Siahaan, mantan hakim MK," imbuhnya.

"Jadi sangat terbuka dan sangat-sangat profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkat dengan sengketa legislatif," lanjutnya.(anisha)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: