Dipecat PDI Perjuangan, Tia Rahmania Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Buntut Kritik Wakil Ketua KPK?

Dipecat PDI Perjuangan, Tia Rahmania Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Buntut Kritik Wakil Ketua KPK?

Tangkapan layar saat Tia Rahmania kritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sebuah acara diskusi--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota DPR. Nama Tia Rahmania diganti dengan nama Bonnie Triyana.

Penyebabnya Tia Rahmania tak akan dilantik sebagai anggota DPR dan diganti dengan Bonnie Triyana karena telah dipecat PDI Perjuangan.

Tia Rahmania merupakan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024 dari PDI Perjuangan. 

Hal tersebut terlihat dari salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Tia tak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR.

BACA JUGA:

"Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR," bunyi surat keputusan KPU yang diunggah di situs resminya dikutip, Kamis, 26 September 2024.

Tia dalam Pemilu 2024 lalu memperoleh suara tertinggi di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari partai PDI Perjuangan. Sementara Bonnie Triyana memperoleh 36.516 suara berada di posisi kedua setelah Tia di caleg PDIP.

Belum lama ini, Tia menjadi sorotan publik usai mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat berbicara soal integritas dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lemhanas RI

Tia kala itu menyarankan agar Gufron berbicara terkait kasus-kasus yang menjeratnya ketimbang soal teori korupsi.

BACA JUGA:

"Kenapa saya tidak membuka jaket (KPK) ini? Karena KPK lembaga yang didirikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, ketua umum kami. Pak Nurul Ghufron yang terhormat, dari pada bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu pak negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja," kata Tia.

Ia mengungkit kasus pelanggaran etik Ghufron yang sudah diputus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Mending bapak bicara kasus bapak gimana bapak bisa lolos dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Gimana kasus bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimmana kasus-kasus bapak yang lain bisa lolos,” kata Tia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: