Marak Kasus KDRT, DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus 5 Bahas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung Andri Gunawan menyebut Pansus 5 dibentuk untuk melindungi dan memberdayakan perempuan--DPRD Kota Bandung
BANDUNG, RADARPENA.CO.ID - Setiap hari di media sosial ataupun media massa selalu ada kabar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus KDRT yang begitu banyak membuat DPRD Kota Bandung membentuk Pansus 5 yang membahas terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Salah seorang anggota pansus 5 Andri Gunawan, menyampaikan latar belakang pembentukan pansus 5 adalah melihat bahwa perempuan ini mahluk mulia.
"Yang dalam ajaran agama manapun posisinya yang khusus terutama dalam agama Islam perempuan disebut nabi itu tiga kali ibu ibu ibu baru bapak. Pesen dari hadist itu adalah harus menempatkan perempuan dalam posisi istimewa, posisi yang terhormat maka dalam kerangka berpikir itulah ada pansus 5 yang melahirkan perda pemberdayaan dan perlindungan perempuan," ujar Andri.
Perda itu secara spesifik nanti mengatur bagaimana pemerintah daerah bisa melindungi dan memberdayakan perempuan.
BACA JUGA:Pansus 4 DPRD Kota Bandung Bentuk BPBD untuk Penanganan Bencana yang Lebih Efektif
BACA JUGA:DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus untuk Sosialisasi dan Pembinaan Ideologi Pancasila
Salah satu poin pentingnya dalam perda itu adalah mengatur cuti hamil dan bersalin bukan hanya untuk ibu tetapi juga untuk suaminya.
"Kita sedang godok, alasannya kan tentu waktu awal-awal persalinan ibu akan butuh bantuan terkhusus dari suaminya," ucapnya seraya berapa lama cuti hamil diberikan kepada suami masih dalam pembahasan.
Masih kata politisi PDI Perjuangan ini, Perda itu juga nanti akan menjadi alas hukum bagi Perda untuk menganggarkan bantuan kewirausahaan bagi kaum perempuan atau pemberdayaan ekonomi.
"Kita pikirkan di pansus 5, sekali lagi pansus itu salah satu ekspresi kita mewujudkan kecintaan kita terhadap kaum ibu atau perempuan," tandasnya mengulang.
Di perda ini lanjutnya lebih ke hal-hal positif bagaimana melakukan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
"Isu isu krusialnya bagaimana Pemda melindungi perempuan korban kekerasan, bagaimana Pemda menyiapkan tempat aman safe house untuk korban kekerasan advokasi hukum dan lain-lain sedang kita atur teknisnya, spirit-spirit apa saja mau disimpan di Perda itu, sanksi administratif dan lain-lainnya," tutup anggota komisi lV DPRD Kota Bandung.(***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: