DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus untuk Sosialisasi dan Pembinaan Ideologi Pancasila

Anggota pansus 2 Eko Kurnianto W, ST.,M.P.Mat, -DPRD Kota Bandung-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengenalan Pancasila saat ini dinilai luntur, sehingga kemudian masyarakat bangsa Indonesia mulai tidak mengenal nilai-nilai luhur Pancasila yang merupakan jati diri bangsa.
Karenanya DPRD Kota Bandung membentuk Pansus 2 yang membahas rancangan peraturan daerah tentang Sosialisasi dan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Menurut anggota pansus 2 Eko Kurnianto W, ST.,M.P.Mat, Pancasila merupakan konsesus bersama dari para founding father bangsa kita.
"Yang kedua dirasakan bahwa memang generasi muda sekarang ini mengalami di era globalisasi ini dimana budaya bangsa lain lebih dikenal, karakter bangsa lain bahkan selera bangsa lain misal dalam konteks pakaian, makanan lebih dikenal. Jadi ada istilah nenek moyang kita dijajah secara militer dan anak-anak kita sekarang secara kuliner," jelasnya.
Karenanya kata Eko, perlu sekali bangsa ini terutama anak-anak muda gen zilineal ataupun milenial yang kini menduduki porsi terbanyak agar dimana pun berada menanamkan nilai-nilai Pancasila.
"Perlu ditanamkan pada seluruh masyarakat terutama Kota Bandung ya dalam segala sendi," tandasnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Bandung Dorong Pembentukan BPBD untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana
Baik itu mewarnai dalam sendi pendidikan, sendi kebudayaan, sendi ekonomi, produk-produk hukum yang memiliki mencerminkan aspek ketuhanan, aspek-aspek kemanusiaan, aspek persatuan aspek kerakyatan, dan aspek keadilan sosial.
"Jadi diharapkan dengan Perda itu jadi panduan didalam keputusan kebijakan kota Bandung sehingga mewarnai mencerminkan lima aspek tadi. Itu sih tiga hal itu yang penting dari perda yang dibuat," ujarnya.
Disinggung soal sanksi dalam Perda tersebut, kata Eko sebenarnya dibolehkan ada sanksi.
"Tapi kita sih lebih ke pembudayaannya jadi lebih mengalir, nanti menugaskan penyelenggara terutama pemerintah kota Bandung untuk berkewajiban melaksanakan tapi memang Perda ini diharapkan lebih ke pengawasan pengendalian," ucapnya.
Tetapi memang lanjut Eko, dalam Perda yang sudah disusun itu tidak tertuang adanya sanksi walaupun memang Perda itu dibolehkan sanksi.
"Kita lebih menekankan pada aspek penyadaran ya, internalisasi secara kultural sehingga namanya mungkin masih debatebel karena pembudayaan apakah pembinaan tapi lebih kepada aspek-aspek yang sifatnya masukan reward punishment," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: