Pilkada Serentak 2024, KPU: 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia
Jenazah Ahmad Betty (47), anggota KPPS di TPS 116 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara yang meninggal dunia saat bertugas pada Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024.-cahyono-radarpena.co.id grup disway
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pada Pilkada Serentak 2024, tercatat sebanyak 6 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berdasarkan data hingga Jumat, 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, ada 6 orang petugas KPPS wafat.
"Berdasarkan data sampai 29 November pukul 00.00 WIB tercatat petugas tempat pemungutan suara atau KPPS meninggal sebanyak enam orang," katanya saat Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Kemudian, petugas KPPS yang mengalami kecelakaan dan sakit saat kerja sebanyak 115 orang.
Selain itu, Afifuddin mengatakan petugas KPPS pada Pilkada 2024 yang meninggal dunia dipastikan mendapatkan santunan. Besaran santunan tersebut mencapai Rp36 juta dan santunan pemakaman Rp10 juta.
BACA JUGA:
- Petugas KPPS di Jakut Meninggal Dunia saat Bertugas
- Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp46 Juta
"Kami juga ingin menyampaikan besaran santunan untuk korban jenis meninggal dan seterusnya berdasarkan (peraturan) Menteri Keuangan satuan biayanya adalah yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta," ujarnya.
Sementara petugas KPPS yang cacat permanen mendapatkan santunan sebanyak Rp30.800.000. Lalu, petugas KPPS yang yang menderita luka berat Rp16.500.000 dan luka sedang Rp8.250.000.
Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Selain itu, santunan bagi petugas KPPS yang meninggal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: