QRIS dan e-Toll Bakal Terkena PPN 12 Persen? Begini Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Transaksi QRIS kena PPN 12 Persen--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dikabarkan akan dikenakan juga pada Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Toll.
Mengenai kabar PPN 12 Persen juga akan dikenakan pada QRIS dan e-Toll, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto akhirnya memberi penjelasan.
"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit cardtransaksi yang lain,” kata Airlangga, pada, Minggu, 22 Desember 2024.
Ia menjelaskan saat ini QRIS sudah bisa digunakan sebagai sistem pembayaran virtual di negara ASEAN.
Ia memastikan masyarakat juga tak terkena PPN 12% jika menggunakannya di negara lain.
BACA JUGA:
- PPN Naik 12 Persen, Tarif Air PAM Jaya Ikut Naik Mulai 2025
- Inilah Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Ada RS VIP hingga Daging Wagyu
"QRIS juga bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN," ujar Airlangga.
Selain QRIS, Airlangga memastikan e-Toll juga tidak dikenakan PPN.
"Jadi transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN," ujar dia.
Sebelumnya, Seperti diketahui, Airlangga mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengantongi daftar produk-produk tersebut. Adapun penetapan barang kena PPN 12% ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
"Belum terima setoran (daftar barang mewah dari Sri Mulyani)," kata Airlangga sembari tersenyum, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024.(anisha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: