Gerindra Ungkap Penggagas Kenaikan PPN 12 Persen, Ternyata PDI Perjuangan

Gerindra Ungkap Penggagas Kenaikan PPN 12 Persen, Ternyata PDI Perjuangan

PPN naik 12% mulai diberlakukan 1 Januari 2025--istimewa

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Asal-usul kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terungkap. Partai Gerindra mengungkap penggagas atau pemberi usul agar PPN dinaikan menjadi 12 persen.

Ternyata kenaikan PPN 12 persen merupakan usulan dari PDI Perjuangan.

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto menyebut PPN 12% itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

"Kenaikan PPN 12%, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu, 22 Desember 2024.

Wihadi menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP dipimpin PDIP.

BACA JUGA:

"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," tutur Wihadi.

Wihadi pun mengungkapkan, Presiden Prabowo sebenarnya sudah berupaya mengubah kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap barang mewah.

Dia pun mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12% merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebab kebijakan itu menjadi payung hukum yang diputuskan PDIP pada periode 2019-2024.

"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah mulai menerapkan Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

BACA JUGA:

Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan barang-barang kebutuhan masyarakat tak terdampak oleh PPN 12%.

"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 16 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: