Kuota Masih Kurang Banyak, Bawaslu Kota Tangerang Perpanjang Lowongan Kerja Pengawas TPS Pilkada
Tempat Pemungutan suara (TPS)--
TANGERANG, RADARPENA.CO.ID - Kuota petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Kota Tangerang 2024 masih kurang banyak.
Karenanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memperpanjang masa pendaftaran lowongan kerja petugas pengawas TPS Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh mengatakan bahwa kebutuhan pengawas TPS sebanyak 2.706 orang. Untuk melaksanakan itu, sedikitnya harus ada 5.412 orang.
"Hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah pendaftar baru 3.519 orang. Masih banyak kurangnya, karena per TPS itu ada dua pengawas sesuai kebutuhan. Kita butuh 5.412 orang," ujar Komarrullah di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Selasa, 1 Oktober 2024.
Komarrulloh menyampaikan, untuk memenuhi kuota tersebut pihaknya pun memperpanjang masa pendaftaran hingga 10 hari ke depan. Berharap, perpanjangan waktu tersebut dapat memperoleh kuota yang diinginkan.
BACA JUGA:
"Perpanjangan dilakukan mulai hari ini hingga 10 hari ke depan, karena jumlah pendaftar belum memenuhi," tuturnya.
Menurut Komarrulloh, dari 13 kecamatan di Kota Tangerang, kesemuanya tidak memenuhi kuota yang diinginkan. Jika sampai masa perpanjangan usai, tetapi belum juga memperoleh hasil yang diinginkan, pihaknya akan melantik pengawas TPS yang ada terlebih dahulu.
"Pada intinya dari kekurangan itu, kita lantik dulu yang sudah ada dengan proses meneliti administrasinya dan mewawancarai. Baru nanti usai perpanjangan masih kurang, yang kita perpanjang lagi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, membutuhkan 2.706 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024. Pendaftaran untuk pengawas TPS tersebut dimulai 12-28 September 2024.
BACA JUGA:
"Kita membutuhkan sesuai TPS yang ada di Kota Tangerang sebanyak 2.706 pengawas. Masa pendaftaran berlangsung 12-28 September 2024," kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh, Jumat, 20 September 2024.
Komarrulloh menuturkan pendaftaran tersebut diproses melalui Panwaslu di tingkat kecamatan. Komarrulloh menambahkan syarat mendaftar pengawas TPS pada Pilkada 2024 tidak serumit Pemilu 2024.
"Calon pengawas berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, adil, sehat jasmani, dan rohani, bersedia kerja penuh waktu, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: