Pemilu 2024: Cek Jadwal Pencairan Gaji KPPS, Nominal per Anggota, dan Tugasnya

Pemilu 2024: Cek Jadwal Pencairan Gaji KPPS, Nominal per Anggota, dan Tugasnya

Ilustrasi anggota KPPS Pemilu 2024--Instagram @insta_maos

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Indonesia. 

Tugas utama anggota KPPS adalah membantu jalannya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah masing-masing.

KPPS akan menerima gaji yang telah diatur oleh KPU, sebagai penghargaan atas dedikasi mereka. 

Pada Pemilu 2024, jumlah gaji KPPS mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019. 

Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan anggota lainnya menerima Rp 1,1 juta.

Perbandingan dengan Pemilu sebelumnya menunjukkan kenaikan yang mencolok. Pada tahun 2019, anggota KPPS hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 550 ribu, sementara anggota lainnya menerima Rp 500 ribu. 

BACA JUGA:

Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan yang lebih layak kepada para penyelenggara pemilu, mengakui peran penting mereka dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi.

Para anggota KPPS telah ditugaskan untuk bekerja selama satu bulan, dimulai dari tanggal pelantikan pada 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. 

Meskipun memiliki masa kerja yang cukup panjang, petugas KPPS tidak bekerja setiap hari. Fokus utama mereka adalah pada hari pelaksanaan Pemilu 2024, yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

Berikut ini tugas dari anggota KPPS Pemilu 2024 dikutip dari situs resmi Pemerintah Kotamobagu Desa Bungko:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap
  • Melaksanakan pemungutan suara di TPS
  • Melaksanakan perhitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara
  • Menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS

Lantas, kapan gaji petugas KPPS Pemilu 2024 akan diberikan? Simak ulasannya berikut ini.

Setelah tugas dan masa jabatan selesai, petugas KPPS menantikan pencairan gaji yang seharusnya sesuai aturan KPU. 

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bungko.desa.id