Antusiasme Diaspora Mencoblos di Qatar: Luar Biasa Lebih dari 7325 Pemilih Salurkan Suara

Antusiasme Diaspora Mencoblos di Qatar: Luar Biasa Lebih dari 7325 Pemilih Salurkan Suara

Antusiasme diaspora indonesia di Qatar mengikuti pencoblosan sangat tinggi Foto : Kompas.id --

JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Antusiasme Warga Negara Indonesia (WNI) menyambut Pemilu 14 Februari 2024 sangat luar biasa.

Tak terkecuali WNI yang ada di Luar Negeri seperti sebuah negara Timur Tengah yakni Qatar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan  bagi WNI di luar Negeri melaksanakan pemilihan Umum lebih awal dari tanggal di Dalam Negeri.

Khusus Qatar ditetapkan Jumat 9 Februari 2024, tanggal ini menyesuaikan dengan libur kerja di negara penghasil minyak itu, sehingga WNI yang ada di sana bisa mencoblos. 

BACA JUGA:Sudah Tak Berpenduduk, Ini 7 Kota Mati di Indonesia, Salah Satunya Punya Keluarga Cendana!

Jumat 9 Februari 2024 di Qatar sekaligus libur pekan terakhir sebelum pemilu 14 Februari di Indonesia. 

Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Bidang Sosialisasi dan Pendidikan pemilih di Doha Qatar Prihandoko Saputro mengatakan pemilihan hari jumat tersebut memudahkan diaspora Indonesia menggunakan hak pilihnya.

''Jadi kita bisa berusaha memanfaatkan waktu yang sebagian besar warga bisa hadir untuk  melakukan pemungutan suara, ''ujarnya saat dihubungi dari Jakarta 10 Februari 2024, seperti di kutip dari Kompas id. 

Para diaspora Indonesia di Qatar mencoblos di dua lokasi yakni di Kota Doha yang ada di Kompleks Qatar Sport Club (QSC). Sementara satunya lagi ada Al Thakira Youth Center di Kota Al-Khor.

Untuk lokasi di Kompleks Qatar Sport Club ada 11 TPSLN, yang bisa digunakan untuk para WNI mencoblos dan mereka tinggal di wilayah Doha, Dukhan, Mesaieed, dan Wakra.

Sedangkan di lokasi Al Thakira Youth Center di Kota A-Khor terdapat 2 TPSLN yang bisa dipergunakan diaspora yang tinggal di wilayah Al Khor dan sekitarnya.

Dari data PPLN Doha tercatat ada 7.325 pemilih yang masuk  dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu juga ada pemilih tambahan (DPtb).

Pemilihan tambahan berasal dari pindahan negara lain ataupun pemilih yang sebelumnya terdaftar di Indonesia.

Di luar pemilih di DPT dan DPTb ada juga pemilih yang masuk daftar memilih khusus (DPK), yakni warga yang memenuhi syarat hak pilih, tetapi tidak terdaftar di DPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: