Bongkar Tuntas Duduk Perkara Pengembang Perumahan di Cinere Gugat Rp 40 M ke Warga

Bongkar Tuntas Duduk Perkara Pengembang Perumahan di Cinere Gugat Rp 40 M ke Warga

Gugatan Ganti rugi Rp40 M Perum CGR dikabulkan, Warga banding--

Radarpena.co.id, Jakarta - Belakangan menjadi viral adalah sengketa antara dua kompleks perumahan yang terpisah oleh Kali Grogol di Cinere. Salah satu pihak sementara ini kalah di meja hijau dan kena gugat Rp 40 miliar. Begini duduk perkara dari permasalahan ini.

Lokasi perkara ini ada di Kota Depok, Jawa Barat, wilayah yang berada di arah selatan dari Jakarta. Tersebutlah perumahan inisial CGR atau Cinere Golf Residence yang lebih banyak berada di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere. Di pihak lain, ada perumahan inisial CE atau Cinere Estate yang berada di Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere.

 

Sekadar memudahkan pembaca dalam memahami masalah, berikut adalah pihak-pihak dalam berita ini:

1. Pengembang (developer) perumahan CGR (penggugat di pengadilan)

2. Kuasa hukum pengembang perumahan CGR, Maju Posko Simbolon

3. Sepuluh warga perumahan CE, kebanyakan dari RW 006 Blok A (tergugat di pengadilan)

4. Ketua RW dari perumahan CE, Heru Kasidi

Kronologi

Pengembang perumahan CGR ingin membangun jembatan namun warga yang utamanya dari Blok A perumahan CE menolak. Sengketa yang bermula dari pembangunan jembatan ini bergulir sampai pengadilan.

Pengembang perumahan CGR menang di pengadilan tingkat banding. Seteru CGR, yakni perumahan CE, dihukum untuk memberi akses jembatan ke perumahan CGR. Sekaligus, hakim juga menghukum para warga dari perumahan CE untuk membayar ganti rugi Rp 40 juta.

BACA JUGA:Arti Penting Perjanjian dan Klausul Arbitrase (Upaya Menguatkan Jalan Penyelesaian Sengketa)

Duduk perkara

Duduk perkara ini dihimpun Radarpena dari putusan pengadilan. Ada pula keterangan dari kuasa hukm dari pihak pengembang perumahan CGR (perusahaan PT Megapoitan Developments Tbk) yakni Maju Posko Simbolon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: