Pahami Tugas dan Tanggung Jawab Masing-Masing Petugas KPPS di Pemilu 2024
Pelantikan anggota KPPS yang akan bertugas pada masing-masing TPS untuk menngamankan dan melancarkan jalannya Pemilu 2024--
2. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
Khusus anggota Kedua dan Ketiga KPPS, inilah tugas yang diemban diantaranya:
- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
- Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.
- Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
- Membuka surat suara satu per satu.
- Membantu Ketua KPPS
- Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.
- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
- Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
- Menjumlahkan suara tidak sah.
- Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
- Mengisi formulir Model C.
- Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
- Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano siang.
3. Anggota KPPS Keempat
Khusus Anggota KPPS Keempat, sejumlah tugas yang harus dilakukan diantaranya:
- Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK.
- Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
- Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
- Menulis nomor urut kedatangan pada ModelC6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
- Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
- Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Model C6 tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.
- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.
- Bersama dengan anggota KPPS Kelima untuk mencatat surat suara yang diperoleh dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
- Bersama dengan anggota KPPS Kelima untuk menjumlahkan suara sah yang diperoleh dan mencatatkannya pada Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara.
BACA JUGA:Kenali 5 Jenis Kertas Suara yang Akan Dicoblos saat Pemilu 2024, Apa Saja Sih?
4. Anggota KPPS Kelima
Anggota KPPS kelima beberapa sebagai berikut:
- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
- Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
- Bersama dengan anggota KPPS Keempat untuk mencatat surat suara yang diperoleh dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
- Bersama dengan anggota KPPS Keempat untuk menjumlahkan suara sah yang diperoleh dan mencatatkannya pada Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara.
5. Anggota KPPS Keenam
Anggota KPPS Keenam akan menjalankan tugas sebagai berikut:
- Setelah memberikan suara di bilik suara dan melipat kembali surat suara, pemilih akan diarahkan ke tempat kotak suara.
- Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
- Membantu Ketua KPPS bersama anggota KPPS Ketujuh untuk menyusun dan mengelompokkan surat suara yang sah dan tidak sah.
- 6. Anggota KPPS Ketujuh
- Tugas anggota KPPS Ketujuh adalah:
- Pemilih akan diarahkan menuju tempat duduk anggota KPPS Ketujuh.
- Pemilih akan mencelupkan jari tangan sebagai tanda telah memilih. Berikut rincian tugas anggota KPPS ketujuh di antaranya sebagai berikut.
- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
- Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
- Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
Jika hanya enam anggota KPPS, maka anggota KPPS keenam merangkap tugas KPPS ketujuh.
Sebagai catatan, apabila dalam satu TPS hanya ada 5 anggota KPPS, maka anggota KPPS kelima merangkap tugas anggota KPPS keenam dan ketujuh.
Demikian tugas dan tanggung yang dipegang oleh masing-masing petugas KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: