Bawaslu Surati Jokowi Terkait Batasan Kampanye Presiden dan Menteri di Pemilu Pilpres 2024
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.-Foto: Instagram.com/@rahmatbagja_-
Sementara itu, terkait tindakan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang juga pejabat teras di partai politik masing-masing membagi-bagikan bantuan sosial di masa kampanye, Bagja menegaskan, hal itu tidak dilarang selama acara tersebut bertajuk acara kementerian.
"Kalau bukan acara menteri, pakai acara negara, fasilitas negara, itu kena (pelanggaran)," ujar Bagja.
Pernyataan Jokowi itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: