Tok! DPR RI Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang

DPR RI Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang-tangkapan layar-YouTube
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Menteri Sekretaris Negara.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat paripurna tersebut dan meminta persetujuan dari seluruh fraksi.
"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Seluruh anggota dewan yang hadir langsung menyatakan setuju.
"Setuju," jawab wakil rakyat peserta Rapat Paripurna DPR.
BACA JUGA:Dilantik Jadi Direktur PFN, KPK Ingatan Ifan Seventeen Wajib Lapor LHKPN
BACA JUGA:Viral! Wanita Ngaku Dipiting Polisi saat Jenguk Adik di Polres Metro Bekasi
"Terima kasih," kata Puan.
Poin-Poin Perubahan dalam RUU TNI
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa RUU perubahan UU TNI ini tidak mengembalikan konsep dwifungsi TNI.
Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa perubahan ini penting untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan keamanan dan pertahanan yang semakin kompleks.
"Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dan memastikan bahwa TNI tetap menjadi institusi yang solid dan modern," ujarnya.
Tidak Ada Kembalinya Dwifungsi TNI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: