Setelah AOKA, Kini Giliran Roti OKKO yang Diuji Bahan Pengawetnya, BPOM Ungkap Hasilnya
Roti Okko.--instagram.com/berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan hasil inspeksi serta uji lab terhadap roti merek OKKO. Hasilnya, BPOM menemukan bahwa produsen menggunakan pengawet dengan kandungan Natrium Dehidroasetat.
BPOM menegaskan kandungan ini tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan peraturan BPOM Nomor 11 tahun 2019 tantang Bahan Tambang Pangan.
Akibat dari temuan tersebut, BPOM menegaskan bahwa pihaknya meminta produk roti OKKO ditarik dari peredaran masyarakat. "Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," demikian bunyi keterangan resmi BPOM.
BACA JUGA:
- Viral, Ibu Paruh Baya Ini Dikira Tak Mampu Bayar Makan di Resto, Saat Tasnya Dibuka Ternyata Uangnya Gepokan
- Sepasang Kekasih di Jakbar Ditangkap Polisi, Diduga Produksi Vidio Porno dan Promosi Judol
BPOM menyatakan PT Abadi Rasa Food selaku produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Selain itu, roti merek Okko juga ditemukan mengandung natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk," beber BPOM.
"Dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," lanjut keterangan tersebut.
Natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate (SDHA) adalah garam natrium dari asam dehidroasetat. Senyawa ini secara efektif dapat menghambat pertumbuhan mikroorganisme, seperti bakteri, ragi, dan jamur.
BACA JUGA:
- Sadis! Driver Maxim di Kota Kendari Tewas Dibacok Secara Brutal dengan Penumpangnya Sendiri
- Hadir di GIIAS 2024, Menko Airlangga Beri Respon Positif Terkait Kebijakan Mobil Listrik
Diketahui, zat kimia tersebut banyak digunakan sebagai bahan pengawet dalam kosmetik dan produk farmasi.
Karena itu, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produknya dari peredaran dan memusnahkannya. Pihak produsen kemudian diminta melaporkan hasil pemusnahannya kepada BPOM.
Roti Aoka diproduksi PT Indonesia Bakery Family di Bandung, Jawa Barat. Sedangkan roti Okko diproduksi PT Abadi Rasa Food, juga dari Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: