BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik yang Mengandung Merkuri hingga Pewarna Berbahaya

BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik yang Mengandung Merkuri hingga Pewarna Berbahaya

Kepala BPOM Taruna Ikrar-Istimewa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar ungkap daftar 55 kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan dilarang atau berbahaya dari peredaran, termasuk di media online sepanjang periode November 2023 hingga Oktober 2024.

Daftar tersebut merupakan hasil sampling dan pengujian denga meliputi 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

Perlu diingat bahwa kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

Kosmetik juga memiliki risiko terhadap kesehatan apabila diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) atau diproduksi dengan penambahan bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.

Sementara itu, produk hasil sampling dan pengujian tersebut di antaranya positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, mulai dari merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.

BACA JUGA:Daftar 55 Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM di Pasaran, Waspadalah!

BACA JUGA:Daftar 16 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM

Penggunaan konsmetik yang mengandung bahan ini dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Di mana, merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit, berupa bintik-bintik hitam (achronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Kemudian, asam retinoat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).

Sedangkan hidrokinon berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Adapun pewarna yang dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.

Adanya timbal pada kosmetik juga dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

Oleh karena itu, Taruna menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: