Pesantren dan Madrasah Tergolong Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis

Pesantren dan Madrasah Tergolong Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah sebagai Penerima Manfaat MBG--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan pemerintah, pusat dan daerah, memastikan siswa di satuan pendidikan pesantren dan madrasah/sekolah keagamaan masuk daftar penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak penyaluran tahap pertama.
Dia peru mengingatkan itu, karena dinilai minim kejelasan secara spesifik terkait teknis penyaluran MBG di kedua institusi keagamaan itu.
“Dapat dipahami MBG diimplementasikan bertahap hingga 2029. Pada 2025 baru menjangkau 19 juta jiwa. Namun, sejak launching tahap awal saya harapkan siswa di madrasah/sekolah keagamaan dan santri di pesantren sudah dimasukkan, sehingga MBG jadi program berkeadilan, baik bagi siswa di sekolah umum maupun keagamaan,” tutur Hidayat, lewat rilis yang diterima redaksi, di Jakarta, Senin (6/1).
Program MBG yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dimulai hari ini, 6 Januari 2025. Sebelumnya, tahap uji coba telah diselenggarakan di sejumlah pesantren dan madrasah, dipantau langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.

BACA JUGA:

Politisi Fraksi PKS itu juga menegaskan, pemerintah perlu menggunakan skema membangun dapur umum di madrasah atau sekolah keagamaan dan pesantren, khususnya yang jumlah siswanya mencapai ribuan. Agar sumber daya di dalamnya dapat teroptimalkan dalam menyukseskan MBG.
Di sisi lain, Kemenag melalui Dirjen Pendidikan Islam pada 31 Desember 2024 sudah mengeluarkan SE Nomor 10 tahun 2024 tentang panduan MBG di pondok pesantren, yang mengaitkan antara makan bergizi dengan pembentukan karakter santri.
Dia juga mengingatkan pemerintah agar mengintensifkan koordinasi internal, supaya program unggulan bisa sukses dan berkelanjutan. Secara umum, program MBG dikelola Badan Gizi Nasional, namun pelaksanaannya melibatkan banyak instansi, baik pemerintah hingga swasta, dengan 3 skema penyaluran antara pembentukan dapur sendiri, dikelola instansi pemerintah lainnya, atau dikelola swasta.
“Pemerintah perlu memastikan program ini terlaksana dengan amanah, transparan, dan melibatkan pengurus sekolah, kantin, UMKM, hingga warga di sekitar satuan pendidikan, agar efek pengganda ekonominya benar-benar bisa dirasakan masyarakat, dan program strategis itu benar-benar terlaksana dengan amanah dan membawa hasil maksimal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: