Daftar 55 Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM di Pasaran, Waspadalah!

Daftar 55 Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM di Pasaran, Waspadalah!

Ilustrasi Daftar 55 Kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM di pasaran--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebanyak 55 produk kosmetik berbahaya ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di pasaran.

55 kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar menuturkan, penemuan puluhan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya tersebut setelah dilakukan sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

Kosmetik yang diuji sampling tersebut yang beredar di pasaran maupun yang dijual secara online.

Temuan tersebut lanjut Taruna Ikrar, terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

BACA JUGA:

"Kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu," tambah Taruna Ikrar dalam keterangannya pada Kamis, 28 November 2024.

Produk kosmetik hasil sampling itu positif mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.

Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. 

Taruna Ikrar menegaskan, BPOM akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya tersebut.

"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," urai Taruna Ikrar.

BACA JUGA:

Daftar 55 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya:

1. AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Day Series

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: