Catat! Toko Online Kimberlybeauty88 Jual Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya

Catat! Toko Online Kimberlybeauty88 Jual Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya

Ribuan Kosmetik Ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang dijual toko online Kimberlybeauty88 -zahro-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap toko online yang mengedarkan kosmetik secara ilegal dan mengandung zat berbahaya.

Melalui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, pihaknya mengungkap sebuah akun e-commerce "Kimberlybeauty88" yang memiliki dua gudang di wilayah Jakarta Barat.

"Pada 24 Oktober 2024, penyidik PNS dari BBPOM di Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI berhasil mengungkap gudang toko online kosmetik impor ilegal di wilayah Jakarta Barat," ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kantor BBPOM Jakarta, 28 Oktober 2024.

Kedua lokasi tersebut berada di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Pelaku mengimpor produk dari China menggunakan jasa pihak ketiga yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Produk ilegal  ini diedarkan secara online melalui dua platform belanja online di Indonesia," tambahnya.

BACA JUGA:

Diketahui, pemilik toko telah melakukan usaha peenjualan kosmetik pada platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih 1 tahun dengan penjualan sekitar 400 kiriman per hari.

Sebanyak 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) ini nilai keekonomiannya ditafsir lebih dari Rp2,2 miliar.

Namun begitu, ia menyebut bahwa temuan tersebut diduga masih sebagian kecil yang terungkap, "Dan kami menduga nilainya bisa mencapai puluhan atau bahkan ratusan miliar rupiah."

"Barang bukti yang ditemukan termasuk produk kosmetik impor tanpa izin edar, kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik, serta dokumen transaksi online," paparnya.

Diungkapkan Taruna terdapat dua merek kosmetik yang diedarkan, di antaranya Lameila dan SVMY.

BACA JUGA:

Taruna menyebut produk SVMY yang disita mayoritas merupakan riasan wajah yang diduga mengandung bahan pewarna terlarang, yakni merah K3 dan merah K10 yang bersifat karsinogen.

"Kosmetik tanpa izin edar, apalagi yang mengandung pewarna terlarang, sangat berisiko bagi kesehatan karena bersifat karsinogenik, yang dapat menyebabkan kanker kulit dan gangguan fungsi hati," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: