Vadel Badjideh Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh saat di Polres Metro jakarta Selatan-Hasyim asyari-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi akhirnya menetapkan Vadel Badjideh (VA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan Lolly, putri dari selebritas Nikita Mirzani.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang berlangsung pada Kamis malam, 13 Februari 2025.
Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, VA telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan lebih dari 53 pertanyaan selama 4 hingga 5 jam.
"Hari ini atau malam ini penetapan VA sebagai tersangka pasti melewati tahap-tahap ya," ujar Nurma.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang disaksikan oleh Wasidik, Dirkrimum Polda Metro Jaya, serta unit-unit terkait dari Polres Metro Jakarta Selatan. Nurma menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, dan hasil visum.
BACA JUGA:Besok, Vadel Badjideh Ogah Diperiksa Polisi Soal Kasus Aborsi Lolly, Ini Alasannya
BACA JUGA:Vadel Badjideh Belum Masuk Penjara, Razman Nasution Tagih Janji Nikita Mirzani Rp5 Miliar
Vadel Badjideh akan dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka? Karena kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi dan ahli, termasuk visum," jelas Nurma.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani yang menuduh Vadel melakukan kejahatan perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan.
"Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan media, mengingat keterlibatan figur publik seperti Nikita Mirzani dan dugaan pelanggaran serius terhadap hak anak. (Fajar Ilman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: