Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi, Uya Kuya: Alhamdulilah Masih Banyak Orang Waras

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi -Disway/Hasyim Ashari-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar penahanan Nikita Mirzani oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) atas dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys, menuai berbagai reaksi dari publik.
Salah satu yang menarik perhatian adalah ungkapan rasa syukur dari pasangan artis Astrid Kuya dan Uya Kuya.
Melalui akun Instagram pribadinya, Astrid Kuya menyampaikan rasa syukur atas penahanan Nikita Mirzani.
"Alhamdulillah @poldametrojaya telah tegak lurus. Alhamdulillah. Masih banyak orang baik dan waras untuk tidak menormalisasikan kejahatan," tulis Astrid dalam unggahannya pada 4 Maret 2025.
Meski tidak menyebut nama Nikita Mirzani secara langsung, ungkapan tersebut seolah mengindikasikan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Uya Kuya menunjukkan reaksinya dengan meninggalkan dua emoji api pada unggahan akun Instagram @lambe_turah yang memberitakan penahanan Nikita Mirzani. P
asangan artis ini memang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani karena beberapa hal. Meski kabarnya sudah berdamai, tampaknya hubungan mereka belum sepenuhnya membaik.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Tak Kunjung Diperiksa, Reza Gladys Desak Polisi Tangkap Nikita Mirzani
BACA JUGA:Nikita Mirzani Tak Kunjung Diperiksa Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Reza Gladys Kecewa Berat
Penahanan Nikita Mirzani ini merupakan hasil dari laporan yang dilayangkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Reza mengaku merasa terancam dan diperas oleh Nikita Mirzani dan asistennya, IM. Ia juga menuding Nikita telah menjelek-jelekkan nama baik dan produk perawatan kulit miliknya melalui siaran langsung di platform TikTok.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini bermula ketika Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya pada 13 November 2024 untuk menjalin silaturahmi.
Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman. Reza mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita Mirzani, dan kemudian diminta lagi untuk memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar pada 15 November 2024.
Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan IM sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, keduanya akhirnya resmi ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: