BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik yang Mengandung Merkuri hingga Pewarna Berbahaya
Kepala BPOM Taruna Ikrar-Istimewa -
"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatana (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," tandas Taruna dalam keterangan yang diterima Disway, 3 Desember 2024.
Selain itu, BPOM telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
BPOM juga menelusuri kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak.
"Jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM," tegasnya.
Penelusuran turut dilakukan melalui media online berdasarkan analisis risiko untuk mencegah dan menelusuri praktik peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya di seluruh platform digital.
Hasilnya, pihaknya menemukan 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Indonesian E-commerce Association (idEA) agar di-takedown.
(Annisa Zahro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: